Uji kompetensi guru atau UKG tahun 2015 akan dilaksanakan antara 9 sampai dengan 27 November 2015 di daerah masing-masing (kabupaten/kota). Tidak hanya PNS, tetapi guru Non-PNS (yang sudah punya NUPTK), juga pengawas dan Kepala Sekolah juga wajib mengikuti UKG yang Pelaksanaan secara online.
Lalu apa tujuan dilaksanakannya UKG? Jangan-jangan sertifikasi yang sudah diterima bisa distop gara-gara nilai UKGnya rendah? itulah yang dikhawatirkan oleh para guru.
Anda tahu, standar nilai UKG 2015 minimal 5,5 bagi, dan mesti ditingkatnya setiap tahunnya hingga mencapai nilai 8,0 pada tahun 2018/2019 nanti. Nilai UKG konon tidak mempengaruhi berhenti atau tidaknya tunjangan sertifikasi. Lalu apa fungsinya?
Tujuan UKG 2015
Tujuan UKG 2015 adalah untuk memetakan kualitas guru, yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan guna pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat, dan lain sebagainya.
Nantinya, hasil atau nilai UKG akan dibedakan menjadi beberapa tingkatan, yakni sebagai berikut:
Level 1 (untuk peraih nilai 1-10), level 2 untuk peraih nilai 21-30), dan level 3 untuk peraih nilai 31-40
Sementara itu untuk soal UKG akan dibedakan menjadi dua kelas untuk guru-guru SD, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan untuk guru Mapel di SMP, SMA, dan SMK soalnya disesuai dengan mapel yang diampunya.